Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di
bawah Garis Kemiskinan) di Provinsi Kalimantan Tengah pada September 2012
mencapai 141.901 orang (6,19 persen), berkurang 8.120 orang (0,45 persen)
dibandingkan September 2011 yang sebesar 150.021 orang (6,64 persen). Selama periode September 2011 – September 2012 penduduk miskin di daerah
perkotaan bertambah sekitar 4.020 orang (dari 28.288 orang pada September 2011
menjadi 32.308 pada September 2012), sementara di daerah perdesaan berkurang
12.140 orang (dari 121.733 orang pada September 2011 menjadi 109.593 orang pada
September 2012).
Penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2011 sebesar 3,74 persen,
meningkat menjadi 4,21 persen pada September 2012. Sedangkan penduduk miskin di
daerah perdesaan menurun dari 8,10 persen pada September 2011 menjadi 7,19
persen pada September 2012.
Garis Kemiskinan pada September 2012 yaitu sebesar Rp 277.407,- mengalami
kenaikan dari September 2011 yang hanya sebesar Rp 256.245,- (naik 8,26 persen).
Peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan masih jauh lebih besar
dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan,
dan kesehatan). Pada September 2012, sumbangan Garis Kemiskinan Makanan
terhadap Garis Kemiskinan sebesar 80,88 persen, tidak jauh berbeda dengan
September 2011 yang sebesar 80,75 persen.
Pada periode September 2011 – September 2012, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1)
dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan kecenderungan menurun. Indeks
Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 1,094 menjadi 1,078. Ini mengindikasikan
bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin mendekati Garis
Kemiskinan. Begitu juga dengan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menurun dari 0,285
menjadi 0,266. Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran penduduk
miskin juga semakin menyempit.
Jika dibandingkan antar provinsi yang ada di Pulau Kalimantan pada September 2012
angka kemiskinan tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 7,96 persen,
sedangkan terendah di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 5,01 persen.